Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Jika terdapat perbedaan pendapat/perselisihan di antara para pihak di dalam masa berlakunya PKL dan permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan hingga masa berlakunya PKL berakhir, maka para pihak dapat menyelesaikannya melalui pengadilan hubungan industrial dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
