Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala perubahan atas isi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), wajib dilaporkan kepada Syahbandar atau pejabat berwenang yang ditunjuk dan perubahan tidak boleh mengatur lebih rendah dari standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda