Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib memuat unsur pengaturan yang mengatur bahwa siapapun yang terikat dalam Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan diskriminasi (SARA), termasuk diskriminasi terhadap kesetaraan gender, intimidasi, pengancaman, penindasan, dan penganiayaan baik secara fisik maupun mental dalam segala aspek terkait pekerjaan di atas kapal.
Koreksi Anda
