Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Laut wajib dibuat oleh pemilik kapal/agen yang mewakili, sebelum melakukan penempatan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perjanjian Kerja Laut wajib ditandatangani oleh pelaut dan pemilik/operator kapal/agen awak kapal yang diketahui oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Isi Perjanjian Kerja Laut wajib sesuai dengan standar minimum yang berpedoman kepada peraturan nasional atau internasional dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. nama lengkap pelaut;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. kode pelaut (seafarer code);
d. nama dan bendera kapal (name and flag of vessel);
e. nama pemilik/operator kapal;
f. alamat pemilik/operator kapal;
g. nama agen awak kapal;
h. alamat agen awak kapal;
i. jabatan di atas kapal (rank);
j. gaji, upah lembur, dan upah cuti tahunan (leave);
k. pemulangan (repatriation);
l. jumlah jam kerja dan jam istirahat;
m. asuransi, jaminan kesehatan, dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib ditanggung oleh pemilik/operator kapal;
n. pemutusan Perjanjian Kerja Laut;
o. referensi nomor Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), jika ada; dan
p. ketentuan lain yang diatur dalam peraturan nasional, jika ada.
(4) Selain berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), isi PKL wajib menjamin:
a. hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; dan
b. semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL.
(5) Perjanjian Kerja Laut untuk penempatan pelaut pada kapal berbendera asing wajib dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
(6) Pelaut yang berangkat mandiri untuk melakukan tugas kerja di atas kapal, tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal wajib mempunyai kesepakatan kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Salinan Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib dimiliki oleh para pihak.
Koreksi Anda
