Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik dan/atau operator kapal yang berkedudukan hukum di luar INDONESIA yang akan merekrut dan menempatkan pelaut INDONESIA di atas kapal, wajib mempunyai KKB dengan serikat pekerja sebelum menunjuk perusahaan keagenan awak kapal untuk melaksanakan kegiatan.
Koreksi Anda