Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Pemilik dan/atau operator kapal yang berkedudukan hukum di luar INDONESIA yang akan merekrut dan menempatkan pelaut INDONESIA di atas kapal, wajib mempunyai KKB dengan serikat pekerja sebelum menunjuk perusahaan keagenan awak kapal untuk melaksanakan kegiatan.
Koreksi Anda
