Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan keagenan awak kapal harus mengurus pemulangan jenazah sampai ke pihak keluarga/ahli waris, jika pelaut meninggal dunia selama masa berlakunya PKL sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga/ahli waris setelah dipastikan penyebab kematian berdasarkan hasil visum dokter.
(2) Perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu pengurusan hak- hak pelaut yang meninggal dan memberikan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku setelah dipastikan penyebab kematian berdasarkan hasil visum dokter.
Koreksi Anda
