Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyelesaikan pembayaran atas keterlambatan pembayaran gaji/upah pelaut, bonus, dan lain-lain sesuai isi perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh para pihak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id