Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyelesaikan pembayaran atas keterlambatan pembayaran gaji/upah pelaut, bonus, dan lain-lain sesuai isi perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh para pihak.
Koreksi Anda
