Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal wajib membuat perjanjian kerja laut baru, apabila pelaut yang ditempatkan telah habis masa berlaku perjanjian kerja lautnya namun masih bersedia untuk melanjutkan tugas.
Koreksi Anda
