Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal wajib membuat perjanjian kerja laut baru, apabila pelaut yang ditempatkan telah habis masa berlaku perjanjian kerja lautnya namun masih bersedia untuk melanjutkan tugas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id