Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal bertanggung jawab untuk: a. menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; b. menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL; c. menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum; d. mengurus dokumen kepelautan, dokumen perjalanan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak yang dititipkan pelaut apabila dokumen tersebut hilang/rusak; e. membantu pengiriman sebagian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak kepada keluarga pelaut; www.djpp.kemenkumham.go.id f. menyampaikan laporan audit internal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan kepada Direktur Jenderal; dan g. mengasuransikan pelaut yang ditempatkan/dipekerjakan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Koreksi Anda