Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal bertanggung jawab untuk:
a. menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak;
b. menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL;
c. menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum;
d. mengurus dokumen kepelautan, dokumen perjalanan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak yang dititipkan pelaut apabila dokumen tersebut hilang/rusak;
e. membantu pengiriman sebagian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak kepada keluarga pelaut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menyampaikan laporan audit internal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan kepada Direktur Jenderal; dan
g. mengasuransikan pelaut yang ditempatkan/dipekerjakan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Koreksi Anda
