Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal bertanggung jawab terhadap awak kapal yang ditempatkan/dipekerjakan atas segala isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak penandatanganan PKL sampai habis masa berlaku PKL dan awak kapal tiba di tempat pemberangkatan pertama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id