Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Awak kapal yang dapat direkrut dan ditempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal adalah pelaut:
a. berusia minimum 18 (delapan belas) tahun kecuali Praktek Laut (Prala);
b. yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan di atas kapal;
c. yang ditempatkan di bagian food and catering wajib memiliki ship’s cook certificate yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang pendidikan pariwisata atau maritim;
d. yang memenuhi standar kesehatan untuk melakukan pekerjaan di atas kapal dan khusus wanita tidak diperkenankan dalam keadaan hamil;
e. yang memiliki buku pelaut dan dokumen kepelautan yang dipersyaratkan untuk bekerja di atas kapal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut wajib:
a. mengurus seluruh dokumen yang diperlukan di negara tujuan atau tempat kapal bersandar;
b. menjamin keamanan dokumen kepelautan, dokumen perjalanan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak;
c. memberikan kesempatan memperoleh pekerjaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki;
d. membebaskan atas pungutan biaya kepada pelaut kecuali untuk biaya dokumen perjalanan, biaya pembuatan dokumen pelaut, dan biaya pemeriksaan untuk penerbitan sertifikat kesehatan;
e. menginformasikan hak-hak dan kewajiban pelaut berdasarkan Perjanjian Kerja Laut dan memberi kesempatan untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja laut sebelum ditandatangani.
Koreksi Anda
