Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sistem manajemen mutu keagenan awak kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan keagenan awak kapal.
(2) Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyampaikan laporan internal audit kepada Direktur Jenderal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan.
(3) Pemilik kapal dan/atau perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
Koreksi Anda
