Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
(2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencakup:
a. perizinan;
b. organisasi;
c. persyaratan tenaga ahli;
d. tanggung jawab manajemen usaha keagenan;
e. sistem seleksi dan penerimaan awak kapal;
f. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan pelaut yang akan ditempatkan;
g. monitoring pelaut yang dipekerjakan;
h. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
i. kesiapan menangani keadaan darurat;
j. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
k. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pelaut dan penanganannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
m. pendokumentasian.
Koreksi Anda
