Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal wajib melaporkan nama-nama perusahaan pemilik/operator kapal penunjuk yang menunjuknya sebagai agen perekrutan dan penempatan awak kapal dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan salinannya kepada Direktur Jenderal serta menyertakannya ke dalam manajemen mutu.
Koreksi Anda
