Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan keagenan awak kapal dapat mendirikan kantor cabang untuk menunjang kegiatannya.
(2) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan persetujuan pendirian kantor cabang dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
e. memiliki surat keputusan pengangkatan kepala kantor cabang;
dan
f. urgensi pendirian kantor cabang.
Koreksi Anda
