Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Perusahaan keagenan awak kapal dilarang mengalihkan izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dimilikinya kepada pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum, baik langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
