Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan keagenan awak kapal yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal termasuk pengurusan sertifikat, dokumen, dan identitas pelaut. (2) Pemilik perusahaan keagenan awak kapal yang telah dicabut izin usahanya tetap bertanggung jawab terhadap pelaut yang telah ditempatkan atau dipekerjakan pada perusahaan pelayaran sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja laut dan pemulangan ke tempat awal direkrut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id