Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berlaku sepanjang tidak ada pencabutan dari Direktur Jenderal.
(2) Pencabutan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah izin diterbitkan perusahaan keagenan awak kapal tidak melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal;
b. berdasarkan verifikasi perusahaan keagenan awak kapal tidak bertanggung jawab terhadap orang yang dipekerjakan setelah dilakukan verifikasi dan/atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya; dan
c. hasil verifikasi dan tindakan perbaikannya dinilai tidak memuaskan.
Koreksi Anda
