Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Perusahaan pemegang izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan semesteran secara tertulis kepada Direktur Jenderal;
e. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada Direktur Jenderal;
f. melaporkan secara tertulis setiap pembukaan kantor cabang; dan
g. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
