Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) telah terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id