Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbentuk perseroan yang berbadan hukum INDONESIA; b. memiliki akte pendirian lengkap sampai akte perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; d. memiliki surat keterangan domisili; e. salinan KTP pemilik perusahaan; f. memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal; g. memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari: 1) surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan INDONESIA bagi principal yang berkedudukan di luar negeri; 2) surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing-masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan INDONESIA bagi principal yang berkedudukan di luar negeri; 3) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/CBA) dengan serikat pekerja; 4) surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal; dan 5) salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal. h. daftar nama tenaga ahli serta salinan sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan yang telah dilegalisir. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet; b. memiliki sistem manajemen mutu; dan c. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I www.djpp.kemenkumham.go.id (ANKAPIN I) atau Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN) I atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id