Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbentuk perseroan yang berbadan hukum INDONESIA;
b. memiliki akte pendirian lengkap sampai akte perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan KTP pemilik perusahaan;
f. memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal;
g. memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari:
1) surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan INDONESIA bagi principal yang berkedudukan di luar negeri;
2) surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing-masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan INDONESIA bagi principal yang berkedudukan di luar negeri;
3) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining
Agreement/CBA) dengan serikat pekerja;
4) surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal; dan 5) salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
h. daftar nama tenaga ahli serta salinan sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan yang telah dilegalisir.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
b. memiliki sistem manajemen mutu; dan
c. memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I www.djpp.kemenkumham.go.id
(ANKAPIN I) atau Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN) I atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
Koreksi Anda
