Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perusahaan keagenan awak kapal menempatkan awak kapal di atas kapal berbendera negara dan/atau mempunyai kerjasama dengan pemilik atau operator kapal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik INDONESIA, maka Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara pemilik kapal atau operator kapal dengan perusahaan keagenan awak kapal harus diketahui oleh Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di negara tersebut dengan disertai surat pernyataan bersedia membantu penyelesaian permasalahan pelaut dari Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA.
Koreksi Anda