Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id