Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Tata cara pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan buku pelaut untuk kapal niaga, kapal penumpang, kapal layar motor (KLM), dan kapal penangkap ikan atau kapal nelayan berbendera INDONESIA akan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
