Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyelesaikan perselisihan yang timbul antarpelaut, dengan pemilik atau operator kapal atau pelaut dengan perusahaan keagenan awak kapal baik secara musyawarah maupun secara hukum sesuai yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Laut.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui pengadilan hubungan industrial dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut yang telah ditandatangani oleh para pihak dan dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
