Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaut yang diindikasikan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau Perjanjian Kerja Laut diberikan tanda oleh Direktur Jenderal berupa catatan pada database untuk dilakukan klarifikasi.
(2) Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh bukti bahwa pelaut tidak melakukan pelanggaran, maka dilakukan penghapusan tanda dalam catatan pada database.
Koreksi Anda
