Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat menjalankan putusan pengadilan, atau Mahkamah Pelayaran terhadap sanksi yang telah dijatuhkan kepada pelaut dalam bentuk pemblokiran, penghapusan semua sertifikat/dokumen kepelautan yang dimiliki dan/atau memberi catatan mengenai pelanggaran yang dilakukan, atau pembatalan pemblokiran, penghapusan pemberian catatan pada database pelaut.
Koreksi Anda
