Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat menjalankan putusan pengadilan, atau Mahkamah Pelayaran terhadap sanksi yang telah dijatuhkan kepada pelaut dalam bentuk pemblokiran, penghapusan semua sertifikat/dokumen kepelautan yang dimiliki dan/atau memberi catatan mengenai pelanggaran yang dilakukan, atau pembatalan pemblokiran, penghapusan pemberian catatan pada database pelaut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id