Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal dilakukan oleh Direktur Jenderal apabila perusahaan keagenan awak kapal tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawabnya sesuai perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh para pihak. (2) Izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dicabut apabila: a. terdapat pemalsuan/manipulasi data pelaut pada dokumen/identitas/sertifikat; b. memalsukan atau ikut serta membantu pemalsuan dokumen/identitas/sertifikat pelaut; c. memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian; d. mempekerjakan/menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut; e. dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan/paspor/dan/atau visa, buku pelaut, dan sertifikat kesehatan; dan f. merekrut pelaut/tenaga kerja di bawah umur selain untuk kepentingan pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Pasal.id