Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal dilakukan oleh Direktur Jenderal apabila perusahaan keagenan awak kapal tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawabnya sesuai perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh para pihak.
(2) Izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dicabut apabila:
a. terdapat pemalsuan/manipulasi data pelaut pada dokumen/identitas/sertifikat;
b. memalsukan atau ikut serta membantu pemalsuan dokumen/identitas/sertifikat pelaut;
c. memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian;
d. mempekerjakan/menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut;
e. dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan/paspor/dan/atau visa, buku pelaut, dan sertifikat kesehatan; dan
f. merekrut pelaut/tenaga kerja di bawah umur selain untuk kepentingan pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
