Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya sesuai Perjanjian Kerja Laut dikenai sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;
b. pembekuan sementara izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan keagenan awak kapal yang tidak melaksanakan kegiatan setelah SIUPPAK diterbitkan dan/atau tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan keagenan awak kapal terhadap hasil evaluasi.
Koreksi Anda
