Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha keagenan awak kapal dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan awak kapal.
(2) Badan usaha yang didirikan khusus untuk keagenan awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan perekrutan dan penempatan pelaut di kapal wajib memiliki izin usaha keagenan awak kapal dari Menteri.
(3) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melaksanakan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri.
Koreksi Anda
