Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2013 tentang PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Angkutan Laut adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
2. Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan awak kapal di atas kapal sesuai kualifikasi.
3. Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau organisasi pekerja internasional yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional.
4. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik dan/atau operator www.djpp.kemenkumham.go.id
kapal dengan serikat pekerja pelaut dan diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
5. Perjanjian Kerja Laut (Seafarers’s Employment Agreement) adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat oleh perusahaan angkutan laut atau perusahaan keagenan dengan pelaut yang akan diperkerjakan sebagai awak kapal.
6. Kesepakatan Kerja adalah kesepakatan antara pekerja/pelaut mandiri dengan pemilik/operator kapal yang wajib diketahui oleh pejabat yang ditunjuk atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang terdekat.
7. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal.
8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
9. Pelaut Mandiri adalah pelaut yang melakukan ikatan kontrak dengan perusahaan pelayaran asing dengan tidak melalui agen.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
11. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
