Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2011 tentang STANDAR BIAYA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya dengan yang ditetapkan instansi pemerintah lainnya, maka yang dipergunakan sebagai acuan adalah sumber data resmi yang menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
