Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2011 tentang STANDAR BIAYA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya transportasi dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat. (2) Penambahan biaya transportasi dan/atau penggunaan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2011 | Pasal.id