Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2011 tentang STANDAR BIAYA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya transportasi
dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
(2) Penambahan biaya transportasi dan/atau penggunaan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Koreksi Anda
