Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2011 tentang STANDAR BIAYA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga satuan dalam standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan harga tertinggi dan berbeda pada masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota dengan dilakukan penyesuaian melalui faktor pengali koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. (2) Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2011 | Pasal.id