Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) , Unit Umum yang bersangkutan memberikan nomor dan tanggal penetapan, dan melakukan distribusi wajib Rancangan Peraturan /Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I setelah Unit Hukum terkait membuat salinannya.
(2) Terhadap rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon II yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) , Unit Umum yang bersangkutan memberikan nomor dan tanggal penetapan, dan melakukan distribusi wajib Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, setelah Unit Hukum terkait membuat salinannya.
(3 Terhadap Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah ditandatangani, diberi nomor dan tanggal penetapan serta telah dibuat salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bahan dokumentasi maka harus dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (websiteJDIH) Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
