Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk menjadi Peraturan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I. (2) Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II, berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Menteri dan Peraturan/Keputusan Pimpinan www.djpp.kemenkumham.go.id Unit Organisasi Eselon I, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda