Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat operasional, Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal menugaskan kepada Unit Hukum yang bersangkutan untuk mene1aah penyusunan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I tersebut.
(2) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. penje1asan mengenai dasar pertimbangan;
b. dasar hukum;dan
c. pokok materi yang diatur.
(3) Hasil telaahan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Unit Hukum Direktorat Jenderal/ Badan / Inspektorat Jenderal melakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi terkait dan Pihak-pihak terkait jika diperlukan.
(4) Apabila berdasarkanpembahasan penyusunanPeraturan/ Keputusan/ Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (3) te1ah mencapai draft final, maka Unit Hukum yang bersangkutan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal terkait menyampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutanguna mendapatkan penetapan.
(5) Sebelum Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkanpenetapan dari Pimpinan Unit Organisasi EselonI yang bersangkutan, dilakukan uji publik kepada Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, Asosiasi terkait dan Pihak-pihak terkait.
(6) Dalam hal Rancangan Peraturan /Keputusan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah dilakukan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibubuhkan paraf pada relaas yang disediakan, untuk selanjutnya Unit Hukum yang bersangkutanmelalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal yang bersangkutan mengusulkan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan guna mendapatkan penetapan.
(7) Pembubuhan paraf Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , pada kolom relaas yang disediakan, yaitu:
1. di bawah penandatangananRancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, untuk Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I; dan
2. di bawah Salinan Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk Keputusan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda
