Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Eselon terkait di bawahnya. (2) Ruang lingkup materi Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terbatas pada materi yang secara tegas didelegasikan oleh Menteri Perhubungan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Eselon I pengusul dapat meminta pendapat/pertimbangan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Terhadap Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang te1ah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon dibawahnya atas nama Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh: a. Unit Umum Sekretariat Jenderal, untuk Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk rancangan Keputusan Menteri Perhubunganyang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi EselonI selain yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id