Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
1) Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyiapkan konsep Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Perhubungan untuk menyampaikan:
a. 3 (tiga) naskah asli Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan 1 (satu) naskah asHyang telah dibubuhi paraf, guna mendapatkan penetapan; dan
b. soft copy dalam bentuk cakram optik (compact disc), khususnya untuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan.
(2) Soft copy Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipergunakan sebagai bahan pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (websiteJDIH) Kementerian Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
