Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mengakibatkan perubahan materi maupun penyesuaian teknik perancangan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) atas Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan, Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal meminta kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul untuk: a . membubuhi paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan pada 1 (satu) naskah asli dari sebanyak 3 (tiga) naskah asli; b . memohonkan pembubuhan paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. (2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon II Pengusul menyampaikan kembali rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id