Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mengakibatkan perubahan materi maupun penyesuaian teknik perancangan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting) atas Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan, Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal meminta kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul untuk:
a . membubuhi paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan pada 1 (satu) naskah asli dari sebanyak 3 (tiga) naskah asli;
b . memohonkan pembubuhan paraf kembali Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon II Pengusul menyampaikan kembali rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
