Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan disposisi petunjuk/arahan Menteri Perhubungan atau Sekretaris Jenderal terhadap penyampaian Rancangan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan untuk mengharmonisasikan materi muatannya. (2) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penjelasan mengenai dasar pertimbangan,dasar hukum, dan pokok materi yang diatur. (3) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat mengadakan rapat koordinasi dengan: a. Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul; b. Unit Organisasi Eselon II di Lingkungan Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul; c. Unit Organisasi Eselon I terkait lainnya di Lingkungan Kementerian Perhubungan; d. Unit Organisasi Eselon IIterkait lainnya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;danj atau e. Instansiterkait lainnya di luar Lingkungan Kementerian Perhubungan. (4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kembali rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan kepada Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul melalui Pimpinan Unit Organisasi Eselon II terkait, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul, dalam hal terdapat penyampaian rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang tidak disertai penjelasan, relaas, dan soft copy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang akan diubah dan matriks persandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b. (5 Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kembali rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan me1alui surat Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal, dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II terkait, dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id terdapat materi muatan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang masih be1um disepakati atau belum dilakukan pembahasan dengan unit kerja/instansi terkait sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut yang dikoordinasikan oleh Unit Organisasi Eselon I dan/atau Unit Organisasi Eselon II sebagai Unit Pengusul.
Koreksi Anda