Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikecualikan bagi rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan atau Keputusan Menteri Perhubungan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id