Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikecualikan bagi rancangan Keputusan Menteri Perhubungan yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan atau Keputusan Menteri Perhubungan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
