Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyampaian Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5),disertai dengan:
a. penjelasan mengenai dasarpertimbangan, dasar hukum, dan pokok materi yang diatur;
b. verbal pada masing-masing Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan, yang telah diparaf atau ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul; dan
c. soft copy Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan dalam bentuk cakram optik (compact disc).
Pasl 18 Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan merupakan perubahan atas Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang telah ada, maka penyampaian Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disampaikan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul kepada Menteri Perhubungan, harus disertai pula dengan dokumen:
a. Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang akan diubah;
b. matrik persandingan antara Peraturan jKeputusanjlnstruksiMenteri Perhubungan yang akan diubah dengan Rancangan Peraturan j Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang diusulkan; dan
c. Dasar/pertimbangan perlunya dilakukan perubahan.
Koreksi Anda
