Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pembubuhan paraf pada Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 15 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembubuhan paraf Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disusun oleh Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal terkait diberikan oleh:
1. Pejabat Eselon II Direktorat Jenderalj Badan j InspektoratJenderal terkait; dan
2. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pembubuhan paraf Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan yang disusun oleh Sekretariat Jenderal diberikan oleh:
1. Pejabat Eselon II Kepala BirojKepala Pusat yang bersangkutan,dan Kepala Biro Hukum dan KSLN;dan
2. Sekretaris Jenderal, dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I terkait Uika diperlukan) .
Koreksi Anda
