Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, maka Sekretaris Jenderal menugaskan kepada Biro atau Pusat yang bersangkutan untuk mene1aah penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan tersebut.
(2) Hasil telaahan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Biro atau Pusat yang bersangkutan dilakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Instansi Pemerintah terkait jika diperlukan.
(3) Dari hasil pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan/ www.djpp.kemenkumham.go.id
Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Biro atau Pusat yang bersangkutan menyampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan disertai alasan dan pertimbangannya, untuk ditelaah dari aspek Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan untuk harmonisasi materi muatannya.
(4) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan melalui pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai draft final Rancangan dimaksud.
(5) Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan telah mencapai draft final, dan telah dibubuhi paraf oleh Pejabat Eselon II terkait pada re1aas yang disediakan, maka oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan draft final Rancangan dimaksud kepada Menteri Perhubungan guna mendapatkan penetapan.
(6) Pembubuhan paraf pada Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) pada relaas yang disediakan, yaitu:
1. di bawah penandatanganan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan, untuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan;
dan
2. di bawah Salinan Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan untuk Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan.
(7) Rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebelum disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan, terlebih dahulu dapat dilakukan uji publik kepada Unit Kerja terkait di Lingkungan Kementerian Perhubungandan Pihak-pihak terkait (Stakeholder) sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
