Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan terdiri dari: a. prakarsa berasal dari Menteri; dan b. prakarsa berasal dari Unit Organisasi Eselon I. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Eselon I menugaskan kepada Unit Hukum yang bersangkutan untuk mengkoordinasikan melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan untuk mene1aah www.djpp.kemenkumham.go.id penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan tersebut. (3 Hasil telaahan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Unit Hukum Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal dilakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, Asosiasi terkait, dan Pihak- pihak terkait. (4) Apabila berdasarkan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), telah mencapai draft final di tingkat Unit Organisasi Eselon I, maka Unit Hukum Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal yang bersangkutan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal terkait menyampaikan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan/ Inspektur Jenderal terkait guna mendapatkan persetujuan. (5) Dalam hal Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan telah disetujui oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Rancangan tersebut dibubuhkan paraf pada relaas yang disediakan, untuk se1anjutnya Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan disertai dengan penjelasan latar belakang usulan Rancangan dimaksud, guna mendapatkan penetapan. (6) Usulan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terlebih dahulu perlu dibahas dengan Stakeholder terkait dan Unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Instansi Pemerintah terkait jika diperlukan.
Koreksi Anda