Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dilakukan sesuai dengan:
a. Teknik Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan/Keputusan/ lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/ Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Bentuk Peraturan /Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Format dan Standar Pengetikan Peraturan /Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan, dan Rancangan Peraturan /Keputusan/ lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABX KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
