Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan salinan dan penyebarluasan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Unit Umum Sekretariat Jenderal, untuk Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; dan/ atau Eselon dibawahnya. b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk Rancangan Peraturan/ Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan dan/atau ditetapkan Eselon dibawahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id