Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang disebarluaskan atau disampaikan kepada pihak terkait harus merupakan:
a. salinan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. salinan Keputusan/lnstruksiMenteri Perhubungan yang dibuat oleh Unit Umum Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Unit Organisasi Eselon I yang merupakan Keputusan yang masuk kategori tidak dirahasiakan.
Koreksi Anda
