Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan/Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang disebarluaskan atau disampaikan kepada pihak terkait harus merupakan: a. salinan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. salinan Keputusan/lnstruksiMenteri Perhubungan yang dibuat oleh Unit Umum Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Unit Organisasi Eselon I yang merupakan Keputusan yang masuk kategori tidak dirahasiakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id