Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani oleh Menteri dan telah diberi nomor dan tanggal penetapan, dibuatkan salinannya oleh Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Pendistribusian wajib Keputusan jlnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pimpinan Unit Umum Sekretariat Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda