Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan/lnstruksi Menteri Perhubungan yang telah ditandatangani oleh Menteri dan telah diberi nomor dan tanggal penetapan, dibuatkan salinannya oleh Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Pendistribusian wajib
Keputusan jlnstruksi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pimpinan Unit Umum Sekretariat Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
